Pembentukan PPKS USK

Pada tanggal 26 September 2022, Universitas Syiah Kuala (USK) secara resmi melantik Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang dipimpin oleh Dr. Ria Fitri, SH, M.Hum, seorang dosen dari Fakultas Hukum. Pelantikan ini berlangsung di Ruang VIP, AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, dan merupakan langkah konkret USK dalam mengimplementasikan Permendikbudriset No. 30 Tahun 2021.

Pembentukan PPKS USK dilandasi oleh upaya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Surat Keputusan (SK) Rektor terkait pembentukan PPKS ini ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2022. Dalam pembentukan satgas ini, Dr. Ria Fitri terpilih setelah melalui proses seleksi yang ketat oleh tim penjaringan dari unsur kampus dan dinas terkait.

PPKS USK hadir sebagai tanggapan atas kekhawatiran meningkatnya kasus kekerasan seksual di berbagai lingkungan kampus di Indonesia. Sebagai bentuk pencegahan dan penanganan yang efektif, PPKS USK mengemban tugas berat untuk menjalankan amanah dengan penuh integritas. Dalam sambutannya, Dr. Ria Fitri menekankan bahwa pelaksanaan tugas ini membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak di kampus, termasuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik).

Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan, menyampaikan dukungan penuh atas terbentuknya satgas ini dan menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Satgas PPKS terdiri dari tiga orang dosen, lima mahasiswa, dan satu orang tendik. USK juga telah menyiapkan ruang kerja serta platform website sebagai media informasi dan pengaduan secara online, agar respon terhadap kasus bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.

Dalam pidatonya, Prof. Marwan menegaskan bahwa kampus memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi semua warga kampus, termasuk mahasiswa, dosen, tendik, serta masyarakat di sekitar lingkungan kampus dari kekerasan dan pelecehan seksual. Ia juga menekankan bahwa pencegahan kekerasan seksual bukan hanya tugas PPKS, tetapi tanggung jawab semua pihak di kampus. Hal ini penting karena kekerasan seksual tidak hanya meninggalkan trauma, tetapi juga memiliki potensi untuk menciptakan pola kekerasan yang berulang.

Salah satu fokus utama PPKS USK adalah mengoptimalkan aspek pencegahan melalui edukasi. Selain itu, pembinaan yang serius bagi korban dan pelaku juga menjadi perhatian utama. Dengan adanya Permendikbud Risek No. 30 Tahun 2021, upaya penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi kini lebih terstruktur dan berpihak pada korban. Rektor USK menyatakan harapan bahwa kampus bisa menjadi tempat yang aman dan adil dengan menegakkan kebenaran tanpa menutupi kasus kekerasan seksual untuk menjaga nama baik institusi.

Pembentukan PPKS USK menandai babak baru dalam upaya kampus untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. PPKS diharapkan menjadi pionir dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, serta mampu memberikan edukasi kepada seluruh civitas akademika tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan tepat.